Petunjuk Update Aplikasi SIMAK-BMN dan Referensi SIMAK-BMN Versi 16.0
A . Petunj uk Singkat dan Langkah-langkah Update SIMAK BMN Versi 16.0
- Update Aplikasi dan referensi SIMAK BMN versi 16.0 digunakan mulai penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA bulan November tahun 2016 dan laporan Barang Milik Negara semester II tahun 2016.
- Update Aplikasi SIMAK-BMN versi 16.0 mencakup:
- Penambahan kodefikasi dan akun baru terkait ATB.
- Perbaikan transaksi pada Aplikasi SIMAK-BMN versi sebelumnya (versi 15.4).
- Penambahan fitur normalisasi ATB dan perhitungan amortisasi pertama kali, transaksional , dan regular
- Penambahan fitur normalisasi aset tetap dan perhitungan koreksi penyusutan.
- File update terdiri dari:
a. Update Aplikasi SIMAK-BMN versi 16.0 (file xxx); Download melalui FTP Perbendaharaan Download update_bmnkpb16.0.exe atau unduh melalui googledrive Download update_bmnkpb16.0.exe
b. Update Referensi SIMAK-BMN versi 16.0 (file xxx). Download Disini
Download UPDATE_REF_BMNKPB16.0.exe atau unduh melalui googledrive Download UPDATE_REF_BMNKPB16.0.exe
- Lakukan verifikasi pencatatan ATB terlebih dahulu atas kesesuaian pengakuan dan pengukuran ATB dengan Buletin Teknis Nomor 17 Tahun 2014 tentang Akuntansi Akrual ATB . Apabila hasil verifikasi menunjukkan ketidaksesuaian pengakuan dan pengukuran ATB antara pencatatan yang telah dilakukan dengan Buletin Teknis Nomor 17 Tahun 2014, lakukan koreksi pencatatan terlebih dahulu sebelum melakukan amortisas Satker agar berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-1327/ KN/2016 tanggal 7 November 2016 hal lmplementas i Amortisasi Barang Milik Negara berupa Aset Tak Berwujud pada Kementerian Negara/Lembaga .
- Lakukan proses backup data sebelum dan setelah melakukan update aplikas Backup datadapat dilaksanakan dengan cara menggunakan menu Utility >> Backup dan dengan melakukan copy database SIMAK-BMN (dbbmn10) ke folder lain. Adapun langkah-langkah untuk back-up manual database SIMAK-BMN (dbbmn10) , sebagai berikut:
1. Hentikan service mysqlbmn dengan cara menuju c:\program files\dbbmn10\ , selanjutnya matikan service mysqlbmn dengan cara klik kanan file mysql-stop , kemudian pilih run as administrator,
2. Copy folder dbbmn10 ke folder lain (eksternal hardisk/partisi lain) ;
3. Hidupkan kembali service mysqlbmn dengan cara menuju c:\program files\dbbmn10\ selanjutnya klik kanan file mysql-install, pilih run as administrator .
- Lakukan pencetakan saldo awal Laporan BMN sebelum dan setelah dilakukan update aplikasi dan referensi, sebagai bahan verifikasi dan telaah laporan BMN. Apabila ditemukan perbedaan saldo awal antara sebelum dan setelah update aplikasi dan referensi, satker agar berkoordinasi dengan unit akuntansi level atasnya dan/atau Kementerian Keuangan.
- Lakukan pencetakan laporan posisi BMN di neraca sebelum dan setelah dilakukan update aplikasi dan referensi, sebagai dasar melakukan penjurnalan ATB yang Dihentikan dari Operasional Pemerintah pada Aplikasi SAi BA
- Lakukan update aplikasi SIMAK BMN versi 16.0 dan update referensi 16.0.
- Update berhasil apabila tampilan layar SIMAK-BMN terdapat tulisan Aplikasi SIMAK-BMN UAKPB 2016 AKRUAL – VERSI 16.0 (25 Nov 2016)
- Lakukan pengecekan nilai akun ATB yang tidak Digunakan dalam Operasional Pemerintahan (166113) yang muncul pada laporan saldo awal posisi BMN di neraca 2016 setelah dilakukan update aplikasi dan referens Nilai dimaksud menjadi dasar dalam melakukan jurnal manual di SAISA , untuk mereklasifikasi saldo awal ATB yang dihentikan dari penggunaan dari akun Aset Tetap yang Tidak Digunakan dalam Operasi Pemerintahan ( 166112) menjadi akun ATB yang tidak Digunakan dalam Operasional Pemerintahan 166113 . Jurnal yang dilakukan dalam mereklasifikasi akun dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam Petunjuk Update Aplikasi SAIBA dan Referensi SAIBA Versi 3.3.
Jurnal manual di aplikasi SAIBA sebagai berikut:
D: ATB yang tidak Digunakan dalam Operasional Pemerintahan (166113)
K: Aset Tetap yang Tidak Digunakan dalam Operasi Pemerintahan (166112)
-
Pastikan bahwa saldo awal akun Aset Tetap yang Tidak Digunakan dalam Operasi Pemerintahan (166112) pada saldo awal laporan posisi BMN di neraca sebelum dilakukan update aplikasi dan referensi sama dengan total saldo akun Aset Tetap yang Tidak Digunakan dalam Operasi Pemerintahan (166112) dan ATB yang tidak Digunakan dalam Operasional Pemerintahan (166113) pada laporan posisi BMN di neraca setelah dilakukan update aplikasi dan referensi.Dalam hal terjadi perbedaan antara total saldo sebelum dan sesudah update aplikasi dan referensi, operator melakukan kembali restore dengan data yang benar.
- Lakukan batal terima dan lakukan penerimaan ulang ADK dari aplikasi Persediaan periode bulan Januari s.d. Oktober 2016 .
- Lakukan ver ifikas i dan telaah laporan BMN (meliputi persediaan, aset tetap dan aset lainnya) sebelum dan setelah update aplikasi dan update referens Terdapat hasil telaah laporan BMN, satker melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Terhadap pos-pos dalam laporan BMN yang seharusnya berubah atas update aplikasi di atas, satker agar mengungkapkan dalam CaLBMN ;
- Terhadap pos-pos dalam laporan keuangan yang seharusnya berubah atas update aplikasi di atas tetapi perubahan yang terbentuk t idak sesuai dengan yang seharusnya berdasarkan hasil rekonsiliasi internal, satker agar melakukan jurnal koreksi pada aplikasi SAIBA sesua i dengan ketentuan dalam surat ini;
- Terhadap pos-pos dalam laporan BMN yang tidak seharusnya berubah atas update aplikasi di atas, satker agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Ulangi langkah-langkah update aplikasi di atas;
- Apabila setelah dilakukan update ulang di atas namun masih ditemukan kondisi pada huruf b, satker agar berkoordinasi dengan unit akuntans i level atasnya dan/atau Kementerian Keuangan;
- Dalam hal satker melakukan konsolidasi terhadap data pembantu KPB (sub-satker), maka perlu dilakukan konsolidasi data sub-satker tersebut terlebih dahulu dengan cara restore pada satker induk, untuk kemudian dapat dilakukan proses normalisasi, amortisasi, dan koreksi penyusutan .
- Setelah melakukan verifikasi pencatatan ATB sebagaimana dimaksud dalam angka 4, serta melakukan update aplikasi dan referensi sebagaimana dimaksud dalam angka 8, satker wajib melakukan tahapan berikut secara berurutan:
- Proses normalisasi ATB dan amortisasi pertama kali
- Lakukan Normalisasi data ATB dan Amort isasi Pertama Kali pada Menu Utility sub Menu Amort isasi Pertama Kali, kemudian klik tombol ” Proses” untuk memulai proses Normalisasi data ATB dan Amort isasi Pertama Kali.
- Bila terdapat data yang perlu dilakukan normalisasi, maka aplikasi akan menampikan cetakan Daftar Normalisasi BMN berupa ATB sekaligus melakukan penginputan otomatis atas transaks i normalisasi dengan kode transaksi 209 dan 299. Atas daftar tersebut satker harus menindaklanjuti hasil normalisasi tersebut dengan melakukan penelusuran terhadap Aset Tak Berwujud tersebut dan dokumen sumber atas Aset Tak Berwujud untuk selanjutnya dicatat menggunakan menu transaksi BMN dengan sub menu Saldo Awai BMN Uenis transaks i 100).
- Apabila satker tidak menemukan keberadaaan Aset Tak Berwujud dan/atau dokumen sumber tersebut , satker membuat surat keterangan bahwa telah terjadi kesalahan pembukuan Aset Tak Berwujud, yang sekurang-kurangnya memuat kode Aset Tak Berwuj ud, uraian Aset Tak Berwujud , Nomor Urut Pendaftaran, kuantitas Aset Tak Berwujud, dan nilai Aset Tak Berwujud.
- Selanjutnya , satker harus mengungkapkan hasil dari proses normalisasi atas data Aset Tak Berwujud yang tidak wajar dalam Catatan atas Laporan Keuangan dan Catatan Ringkas atas Barang Milik Negara.
- Setelah tahap normalisasi data Aset Tak Berwujud , dilanjutkan dengan tahap amortisasi pertama kali dalam sub menu yang sama yang secara otomatis melakukan konfirmasi dengan menekan tombol “yes” untuk menjalankan proses amortisasi pertama
- Setelah proses Normalisasi data ATB dan Amort isasi Pertama Kali selesai , klik tombol ” Keluar” untuk keluar dari proses Normalisasi data ATB dan Amortisas i Pertama Kali.
- Proses batal susut reguler semester I tahun 2016 dari menu Utility sub Menu Penyusutan dan Amort isasi Reguler, kemudian klik tombol “Batal”.
- Lakukan proses ubah simpan untuk semua transaksi ATB yang telah direkam selama tahun 2016 . Hal ini wajib dilakukan untuk membentuk amortisasi transaks i
- Untuk transaksi ATB yang telah direkam selama tahun 2016 yang berdampak pada perubahan masa manfaat , satker wajib melakukan ubah, dilanjutkan perekaman perubahan masa manfaat ATB , dan simpan. Hal ini wajib dilakukan untuk menghasilkan perhitungan amortisasi yang tepat , sesuai dengan perubahan masa manfaat Atb tersebut.
- Untuk transaks i ATB yang telah direkam selama tahun 2016 , yang diikuti dengantransaksi lanjutan, satker agar melakukan:
- Hapus seluruh transaksi lanjutan;
- Lakukan ubah simpan atas transaks i perolehan awal; dan
- Rekam kembali seluruh transaksi lanjutan tersebut .
Contoh: Software NUP 8 dibukukan melalui transaksi saldo awal tanggal 2 Februari 2016 . Atas software tersebut , dilakukan koreksi pencatatan pada tanggal 4 Mei 2016 , dan dilakukan pengembangan pada tanggal 7 Juli 2016 . Maka yang harus dilakukan operator sesuai petunjuk tersebut adalah:
- Melakukan penghapusan transaksi pengembangan dan transaks i koreksi pencatatan;
- Melakukan ubah simpan atas transaksi perolehan awal yang direkam pada tangal 2 Februari 2016 ; dan
- Merekam kembali seluruh transaksi lanjutan, yaitu koreksi pencatatan pada tanggal 4 Mei 2016 , dan pengembangan pada tanggal 7 Juli 2016 .
- . Untuk transaksi transfer keluar dan transfer masuk ATB yang telah direkam selama tahun 2016 , satker wajib menghapus dan merekam ulang transaksi Satker yang melakukan perekaman ulang transfer keluar agar mengirimkan kembali ADK kepada satker penerima BMN.
- Dalam rangka melaksanakan Normalisasi data Aset Tetap dan Koreksi Penyusutan Aset Tetap , perlu dilakukan langkah-langkah sebagai mana berikut:
- Lakukan Normalisasi data Aset Tetap dan Koreksi Penyusutan Aset Tetap pada Menu Utility sub Menu Penyusutan Reguler, pilih untuk semester 2 tahun 2016 kemudian klik tombol “Proses” untuk memulai proses Normalisasi data Aset Tetap dan Koreksi Penyusutan Aset Tetap.
- Bila terdapat data yang perlu dilakukan normalisasi, maka aplikasi akan menampikan cetakan Daftar Normalisasi BMN berupa Aset Tetap sekaligus melakukan penginputan otomatis atas transaks i normalisasi dengan kode transaksi 209 dan 299 . Atas daftar tersebut satker harus menindaklanjuti hasil normalisas i tersebut dengan melakukan penelusuran terhadap Aset Tetap tersebut dan dokumen sumber atas Aset Tetap untuk selanjutnya dicatat menggunakan menu transaks i BMN dengan sub menu Saldo Awa i BMN Uenis transaksi 100);
- Apabila satker tidak menemukan keberadaaan Aset Tetap dan/atau dokumen sumber tersebut , satker membuat surat keterangan bahwa telah terjadi kesalahan pembukuan Aset Tetap, yang sekurang-kurangnya memuat kode Aset Tetap , uraian Aset Tetap, Nomor Urut Pendaftaran, kuantitas Aset Tetap, dan nilai Aset Tetap;
- Selanjutnya , satker harus mengungkapkan hasil dari proses normalisasi atas data Aset Tetap yang tidak wajar dalam Catatan atas Laporan Keuangan dan Catatan Ringkas atas Barang Milik Negara.
- Setelah tahap normalisasi data Aset Tetap, dilanjutkan dengan tahap koreksi penyusutan dalam sub menu yang sama yang secara otomatis melakukan konfirmasi dengan menekan tombol “yes” untuk menjalankan proses koreksi penyusutan .
- Terhadap data yang dilakukan koreksi penyusutan, perlu dicermati kembali apakah nilai koreksi penyusutan baik pada akumulasi penyusutan maupun pada beban penyusutan merupakan nilai yang wajar .
- Setelah tahap koreksi penyusutan terhadap data penyusutan Aset Tetap, dilanjutkan dengan tahap penyusutan reguler dalam sub menu yang sama yang secara otomatis melakukan konfirmasi dengan menekan tombol “yes” untuk menjalankan proses penyusutan reguler semester 2 tahun 2016 . Penting diperhatikan terhadap satker yang melakukan konsolidasi atas laporan sub-satker , proses penyusutan semester 2 tahun 2016 dilakukan di masing-masing sub-satker , maka perlu dijakankan ulang menu tersebut pada masing-masing sub-satker.
- Setelah proses Normalisasi data Aset Tetap dan Koreksi Penyusutan Aset Tetap selesai, klik tombol ” Keluar” untuk keluar dari proses Normalisasi data Aset Tetap dan Koreksi Penyusutan Aset Tetap .
- Bila setelah dilakukan tahap-tahap diatas masih terdapat transaksi baru, tahapan tersebut diatas harus dilakukan ulang mulai poin 14 dalam rangka menunjang validitas Laporan Barang Pengguna yang telah disusun.
B. Update Aplikasi SIMAK BMN versi 16.0.0 meliputi:
1. Normalisasi Data BMN
Pada saat melakukan perhitungan penyusutan , terdapat kemungkinan teridentifikasi data yang tidak wajar , sehingga perlu dilaksanakan proses penyajian data yang reliable dan akuntable dengan cara melakukan proses reklasifikasi data BMN yang tidak wajar tersebut ke dalam Daftar Normalisasi Data Barang Milik Negara. Proses normalisasi tersebut dilakukan sebelum dilakukannya perhitungan penyusutan dan amortisasi. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempersiapkan data BMN sehingga siap untuk dilakukan perhitungan penyusutan dan amortisasi. Normalisasi bertujuan untuk menyajikan data BMN dengan nilai dan kuatitas yang wajar serta sesuai dengan dokumen sumber . Normalisasi atas BMN berupa ATB dilaksanakan sebagai berikut:
- Normalisasi dilaksanakan atas data Aset Tak Berwujud tidak wajar yang diperoleh sampa i dengan 31 Desember 2015 sebelum amortisasi pertama kali;
- Hasil normalisasi data Aset Tak Berwujud sebelum amort isasi pertama kali dibukukan pada tanggal 1 Januari 2016 .
- Koreksi Penyusutan Aset Tetap
Setelah proses normalisasi tersebut diatas dijalankan , tahap selanjutnya adalah melakukan perhitungan atas koreksi penyusutan . Transaksi ini akan melekat pada menu penyusutan semester II Tahun 2016 . Sebelum dilakukan penyusutan semester II 2016 maka aplikasi secara otomatis melakukan pengecekan data tidak normal dan sekaligus memperhitungkan koreksi penyusutan .
- Perubahan Referensi SIMAK BMN
- Perubahan Referensi Kode BMN
Perubahan referensi ini dilaksanakan dalam rangka mengakomodasi penambahan penggolongan dan kodefikasi Aset Tak Berwujud sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 532/ KM.6/2015 tanggal 6 November 2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/201O tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN. Adapun perubahan referensi adalah sebagai berikut:
|
- Perubahan Referensi Akibat Penambahan Kode Akun Neraca Untuk Aset Tak Berwujud
Dalam rangka mempermudah analisa laporan keuangan, khususnya transaksi terkait Aset Tak Berwujud, perlu penambahan akun neraca sebagai berikut:
- Aset Lainnya Tak Berwujud Yang Tidak Digunakan Oalam Operasi Pemerintah;
- Aset Lainnya Yang Tidak Digunakan Dalam Operasi Pemerintahan ;
- Akun untuk menampung beban amortisas i ATB yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintahan ;
- Akun untuk menampung akumulas i amortisasi ATB yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintahan ;
- Akun untuk menampung ekuitas terkait ATB (Koreksi Aset Lainnya Non Revaluasi).
- Penambahan Tabel Referensi Untuk Masa Manfaat Aset Tak Berwujud
- Masa manfaat Aset Tak Berwujud ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 620/KMK .06/2015 telah mengatur masa manfaat untuk setiap sub-sub kelompok Aset Tak Berwujud sebagai dasar perhitungan amortisasi ;
- Masa manfaat hasil pengembangan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK .06/2016 . Operator melakukan penginputan masa manfaat hasil pengembangan berdasarkan dokumen yang sah. Apabila terdapat kesalahan penginputan masa manfaat hasil pengembangan , operator melakukan perbaikan dengan menjalankan menu koreksi masa manfaat pada periode pelaporan selanjutnya berdasarkan dokumen sumber yang sah.
- Amortisasi Pertama Kali Aset Tak Berwujud
- Amortisasi pertama kali dilakukan terhadap Aset Tak Berwujud yang diperoleh sampai dengan 31 Oesember 2015 , berdasarkan saldo pada tanggal 1 Januari 2016 , dengan menggunakan nilai buku Aset Tak Berwujud sampa i dengan 31 Desember 2015 yang telah dilakukan normalisasi;
- Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tak Berwujud sebelum tahun 2015 sebaga i akibat penambahan atau pengurangan kuantitas dan/atau nilai Aset Tak Berwuj ud, maka penambahan atau pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat diamortisasikan;
- Hasil amortisasi pertama kali dibukukan pada tangga l 1 Januari 2016 ;
B. Data SIMAK-BMN yang Tidak Terproses dengan Sempurna
Bila dalam proses tersebut diatas masih terdapat data-data SIMA K-BMN satker atau sub satker yang tidak wajar dan atau tidak dapat ditelusur i kewajarannya karena satu dan lain hal, maka satker dapat menyampa ikan permasalahan tersebut melalui email Direktorat Baranag Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan alamat simakbmn@kemenkeu .go.id.
C. Lain–Lain
Beberapa permasalahan masih ditemukan pada Aplikasi SIMAK-BMN versi 16.0. Untuk mengatasi permasalahan tersebut , satker agar berpedoman pada alternatif solusi sebagaimana DISINI.